Wartanusa Banten | Tangsel – Mengikuti instruksi Pemerintah dan Himbauan MUI Masjid Al-ihsan Kel.Sawah Kec.Ciputat Kota Tangerang selatan, meniadakan sholat Jumat dan sholat berjamah hingga batas waktu tak di tentukan, Keputusan ini diambil sebagai upaya mengantisipasi penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19) yang semakin mengkhawatirkan.
“Berdasarkan Informasi hasil rapat pemerintah dan Kepolisian, bahwa Tangsel terindikasi masuk zona merah penyebaran virus Corona, untuk itu kami bersama warga masjid Al-ihsan sepakat untuk mengikuti instruksi dari pemerintah dan Fatwa MUI untuk meniadakan shalat Jum’at dan shalat fhardu berjamaah selama penyebaran virus Corona (covid-19) masih belum dinyatakan aman,” kata Ustadz Maman Firmansyah Ketua DKM Masjid Al-Ihsan
Selain itu segala bentuk aktifitas dakwah di Masjid Al-Ihsan juga ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Terkait sholat fardhu berjamaah sementara waktu dilaksanakan dirumah masing-masing. Namun kepada para jamaah diharapkan untuk menghindari kontak fisik Serta menghindar dari keramaian, serta diwajibkan untuk menjaga kebersihan demi menjaga dan memutus rantai penularan Virus Corona (Covid-19).
Senada dengan Ustdz maman, Agus selaku ketua Rw menambahkan, Alhamdulillah meskipun di sikapi dengan pro dan kontra berdasarkan kemaslahatan dan kebaikan bersama, masyarakat akhirnya menerima keputusan ini untuk menghindari penularan Virus Corona, karena masjid Al-Ihsan berlokasi di pinggir jalan raya yang memungkinkan penyebaran Virus Corona menjadi luas” Ungkap Bapak Agus selaku Ketua RW
Selanjutnya, Ustadz Maman Firmansyah Ketua DKM Masjid Al-Ihsan lebih dalam lagi menambahkan,
“Dengan ikhtiar dalam berjuang melawan Virus Corona untuk membatasi setiap kerumunan dan melakukan setiap aktivitas dirumah, diharapkan wabah pandemik Virus Corona (Covid 19) bisa dilalui masyarakat Indonesia” Tutupnya Ustadz Maman