SERANG – Utang rawat inap sejumlah masyarakat Kabupaten dan Kota Serang di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) sejak 2006 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten.
Oleh karena itu, Pemkab Serang menyebar surat pemberitahuan kepada warga bersangkutan melalui camat, agar segera membayar tunggakan tersebut. Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Direktur RSDP Asep Saepudin Mustopa saat rapat dinas pejabat eselon II dan III di Ruang Tubagus Suwandi, Senin (16/12/2019).
Ia mengatakan, total tunggakan rawat inap sejak 2006 tersebut, sekitar Rp 8 miliar dan tersebar di wilayah Kabupaten dan Kota Serang. “Itu sejak 2006, karena kalau sudah ke sini kami ada strategi lain, jadi tidak ada tunggakan,” katanya.
Saat ini, pihaknya mencoba membuat nominatif berapa besaran tunggakan hingga data alamatnya dalam rentang setahun, yakni 2006. Setelah terkumpul data tersebut, pihaknya membuat surat dan diperintahkan oleh Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri selaku ketua dewan pengawas.
Kemudian, pihaknya meminta bantuan camat, agar surat tagihan tersebut, disampaikan kepada yang bersangkutan. Ia berharap, tindak lanjutnya bisa dipantau dan syukur-syukur bisa sampai realisasinya membayar.
“Enggak besar, paling (per orang) ada Rp 500.000-Rp 2 juta, ini rata-rata dari kelaurga yang tidak mampu bayar. Karena, perjanjian dia keluar ternyata enggak diselesaikan perjanjiannya. Tapi, karena banyaknya akumulatif jadi Rp 8 miliar,” ujarnya.
Ia menuturkan, bagi warga yang tidak mampu tinggal membuat pernyataan jika dia tidak bisa bayar dan akan dihapuskan.
“Jujur saja mereka, contoh pada 2006 ada 1.000 pasien, tapi 70 persen enggak mampu. Ya sudah. Pokoknya kami selesaikan. Kalau dulu mereka (RSDP) bingung ini gimana caranya (menagih). Kalau saya punya kapasitas asda satu jadi lewat pak Sekda. Dalam surat itu, masyarakat dibebaskan mau bayar sendiri ke bank silakan nanti dikasih rekening atau datang ke RSDP juga silakan. Ini temuan BPK, kalau enggak mah enggak jadi masalah,” ucapnya.
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya akan terus menyisir siapa saja yang memiliki tunggakan kepada RSDP. Namun, jika yang menunggak tersebut merupakan masyarakat tidak mampu akan disikapi lain oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
“Karena bagi masyarakat yang tidak mampu harus diberikan perlakukan khusus di dalam pelayanan kesehatan, kami tidak boleh memberatkan, tetapi kalau masyarakat mampu mereka wajib membayar ke RSDP, karena RSDP juga untuk operasional sehari-harinya membutuhkan anggaran,” tuturnya.
Sementara, Camat Cikande Mochamad Agus sudah menyampaikan surat tersebut kepada masyarakat melalui kasie kesos. Jumlahnya kurang dari 10 warga. “Sekitar dua minggu lalu sudah kami sampaikan suratnya, tapi sampai sekarang belum ada feedback-nya, kami gak tahu tunggakannya berapa. Karena suratnya tertutup,” katanya.