CILEGON – Ahmad Sukman, karyawan PT Chandra Asri Petrochemical, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas saat pulang kerja pada Agustus lalu. Neneng Susilawati, istri almarhum dan ahli waris, mendapatkan santunan Rp718.376.130 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosil Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) .
Santunan itu secara simbolis diserahkan oleh Walikota Cilegon Edi Ariadi yang didampingi Wakil Walikota Cilegon Rati Ati Marliyati, Kepala Cabang BP Jamsostek Serang Didin Haryono, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BP Jamsostek Banten Mulyana, dan HRD PT Chandra Asri Petrochemical Edi Mulyana, saat upacara Hari Kesadaran Nasional, Selasa (17/12), di Pemkot Cilegon.
Neneng Susilawati mengucapkan terima kasih kepada BP Jamsostek yang telah menyerahkan santunan. “Uang sebanyak itu sangat berguna bagi saya dan dua anak saya untuk keberlangsungan pendidikannya yang saat ini masih mengenyam pendidikan di tingkat perguruan tinggi dan sekolah dasar,” kata Neneng.
Kepala BP Jamsostek Cabang Serang Didin Haryono menjelaskan, kecelakaan lalu lintas yang dialami Ahmad Sukman termasuk dalam kategori kecelakaan kerja meski kejadiannya bukan di lingkungan tempat kerja atau pabrik. “Semua peserta BP Jamsostek ketika berangkat kerja atau di tempat kerja, dan pulang kerja mendapatkan perlindungan BP Jamsostek. Inilah salah satu manfaat dari program kami,” ungkapnya.
Walikota Cilegon Edi Ariadi menyambut baik dan mendukung semua program BP Jamsostek, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Dia mengimbau kepada seluruh pekerja di Cilegon agar masuk sebagai perserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk para honorer.